Kediri - H.Deny Widyanarko owner Tajimas Grup terus gencar melakukan komunikasi politik berjuang untuk mendapatkan rekomendasi partai politik agar bisa ikut kontestasi Pemilihan Bupati Kediri pada November 2024 untuk menegakkan kembali marwah demokrasi.
Hari ini, Deny bersama tim mengembalikan formulir penjaringan bakal calon Bupati Kediri melalui Demokrat disambut hangat oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kab Kediri M.Zaini bersama jajaran pengurus bertempat di Kantor DPC Partai Demokrat Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, Sabtu (11/5/2024) pukul 09.00 WIB.
Baca juga:
PKS Kab Kediri Tolak Kenaikan BBM Bersubsidi
|
H.Deny Widyanarko owner Tajimas Grup kepada wartawan mengatakan bahwa niatnya maju menjadi bakal calon Bupati Kediri agar masyarakat Kabupaten Kediri mempunyai pilihan alternatif calon pemimpin kedepan.
Sehingga, tidak ada lagi bumbung kosong karena masyarakat Kabupaten Kediri menginginkan kualitas Pilbup 2024 yang baik dan menegakkan serta menjaga marwah demokrasi.
"Saya percaya kepada Partai Demokrat ikut bersama-sama menjaga dan menegakkan marwah demokrasi bisa berjalan dengan baik di Kabupaten Kediri, " ungkap Deny.
Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Kediri M Zaini sangat mengapresiasi niat baik Pak Deny untuk mendaftarkan sebagai bakal calon Bupati Kediri karena dengan ikut maju Pilbup akan membawa angin segar bagi masyarakat di Kabupaten Kediri.
"Kehadiran Pak Deny sangat diinginkan dan diharapkan masyarakat agar kualitas demokrasi kembali berjalan dengan baik dan membawa harapan masyarakat dalam kontestasi Pilbup Kediri nanti, " ujarnya
Zaini juga menjelaskan mengacu surat perintah dari DPP pada bulan Mei 2024, untuk melaksanakan kegiatan penjaringan bakal calon Bupati Kediri terhitung mulai tanggal 1 Mei-31 Mei 2024.
Dari dua calon Pak Deny dan Mas Dhito yang mengambil formulir, Pak Deny yang pertama kali mengambil formulir dan yang pertama kali mengembalikan formulir bakal calon Bupati Kediri melalui Partai Demokrat.
Justru kami sangat apresiasi bagi calon yang pertama mengambil dan pertama mengembalikan formulir menjadi catatan tersendiri.
"Formulir yang sudah dikembalikan akan diserahkan kepada DPD Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan verifikasi yang selanjutnya akan kami serahkan kepada DPP. Siapapun yang diberikan rekomendasi, hal itu sudah menjadi wewenang DPP, " pungkas M.Zaini.