KPU Kota Kediri Gelar Rakor dan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc

    KPU Kota Kediri Gelar Rakor dan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc

    KEDIRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar kegiatan Rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan KPU No 8 tahun 2022, tentang pembentukan dan tata kerja Badan Ad Hoc penyelenggara pemilihan umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dan Pengenalan Sistem Informasi KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), di Insumo Hotel, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (15/11/2022). 

    Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Kediri, Abdulllah Abu Bakar, Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi beserta Anggota Komisioner, Ketua Bawaslu Mansur, Kepala Kesbangpol, Perwakilan dari Kejaksaan, Perwakilan dari Polres Kediri Kota, Perwakilan Kodim 0809, Camat, Lurah, FKUB Kota Kediri, tomas, toga dan ormas pemudaan. 

    Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi mengatakan, jumlah Badan Adhoc yang dibutuhkan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing kecamatan 5 orang, Kota Kediri ada tiga kecamatan berarti 15 orang.

    "Kalau untuk rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Kelurahan 3 orang, di Kota Kediri ada 46 Kelurahan, total yang dibutuhkan sebanyak 138 orang, Insya Allah bulan Desember mulai rekrutmennya, " ungkapnya. 

    Dan, untuk pendaftaran bisa mendaftar melalui online atau ofline. Jika ada pendaftar datang ke kantor KPU kami siap melayani dan nanti akan kita masukkan di aplikasi SIAKBA. 

    Dan, untuk pendaftaran masih menunggu dari KPU Pusat nanti akan di umumkan serentak seluruh Indonesia. Sedangkan, pelaksanaan verifikasi akan dilakukan di masing-masing KPU sendiri. 

    "Untuk pendaftaran badan Ad Hoc melalui aplikasi SIAKBA tetapi bila ada yang mendaftar ke KPU tetap kita layani, nanti kita bantu masukkan ke Sistem Informasi KPU dan badan adhoc (SIAKBA)

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kediri Mansur dikonfirmasi mengatakan, Bawaslu siap mengawal dan mengawasi rekrutmen badan Ad Hoc yang dilakukan oleh KPU.

    "Kita juga sudah membentuk panwascam di awal itu tujuannya salah satunya melakukan proses pengawasan siapa nanti yang masuk di PPK yang pertama itu, yang kedua nanti harapannya PPK yang jadi itu bisa bersinergi dengan panwascam dalam pelaksanaan setiap tahapan pemilu, "ucapnya.

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Penyebaran Covid Polres Kediri Gencarkan...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kab Kediri Beri Layanan Prima Tilang...

    Berita terkait